DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KAB. PAMEKASAN Description slide 2 Description slide 3 Description slide 4

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyatakan bahwa semua tenaga kerja yang bekerja di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Undang-Undang ini menjadi landasan hukum bagi perusahaan/instansi/lembaga/organisasi untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya. Hal ini disampaikan oleh Bapak Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pamekasan Baapak Muharram, ST. setelah acara Penyerahan Simbolis Sertifikat dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,  Kegiatan ini diselenggarakan di Peringgitan Dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati Jalan Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, pada Tanggal 7 Juli 2020 . Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012, pembayaran dimulai sejak iuran pertama diterima," kata Muharram, ST.

Perlindungan terhadap resiko kecelakaan kerja dan, Pemenuhan hak tenaga kerja, menurut Bapak Muharram, ST akan memberikan ketenangan dalam bekerja sehingga produktivitas kerja akan lebih baik. Ia berharap pemenuhan hak tenaga kerja ini diimbangi dengan kewajiban yang harus pula dipenuhi dan kerja keras.