DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KAB. PAMEKASAN Description slide 2 Description slide 3 Description slide 4

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyatakan bahwa semua tenaga kerja yang bekerja di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Undang-Undang ini menjadi landasan hukum bagi perusahaan/instansi/lembaga/organisasi untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya. Hal ini disampaikan oleh Bapak Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pamekasan Baapak Muharram, ST. setelah acara Penyerahan Simbolis Sertifikat dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,  Kegiatan ini diselenggarakan di Peringgitan Dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati Jalan Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, pada Tanggal 7 Juli 2020 . Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012, pembayaran dimulai sejak iuran pertama diterima," kata Muharram, ST.

Perlindungan terhadap resiko kecelakaan kerja dan, Pemenuhan hak tenaga kerja, menurut Bapak Muharram, ST akan memberikan ketenangan dalam bekerja sehingga produktivitas kerja akan lebih baik. Ia berharap pemenuhan hak tenaga kerja ini diimbangi dengan kewajiban yang harus pula dipenuhi dan kerja keras.

 

 

       Penyediaan Air bersih merupakan kewajiban  bagi pemerintah kabupaten pamekasan dalam rangka pemenuhan kebutuhan air bersih untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di kabupaten pamekasan.

       Untuk lebih mengoptimalkan penyediaan air bersih di Kabupaten Pamekasan maka Pemerintah kab. Pamekasan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Pamekasan melakukan kerjasama denga CV RONG CUYU yang berlamat di Ds. Simo RT 012/RW 002, Balerejo , Madiun,  untuk menentukan titik air di Kabupaten pamekasan, yang dilaksanakan di kantor dinas perumahan dan kawasan permukiman kab. Pamekasan. Penandatanganan kerjasama dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 17 Maret 2020 oleh Bapak kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Pamekasan Bapak Muharram, ST yang didampingi oleh Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman Ibu Andriyani Daryanti, ST, MMT

     Menurut Bapak Muharram, ST penandatanganan kerja sama tersebut dalam rangka untuk menentukan titik air di kab. Pamekasan  dengan menggunakan AWUG. Tujuannya dalam rangka penyediaan air bersih kepada masyarakat kab. Pamekasan Dan harapannya semoga dengan kerjasama ini dapat lebih mengoptimalkan pelayanan kepada Masyarakat dalam penyediaan air bersih kepada masyarakat.

Pada Hari kamis tanggal 12 Maret 2020, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Pamekasan melaksankan Tes Tulis dan Wawancara calon Tenaga Fasiltator (TFL) DAK Bidang Sanitasi TA. 2020 yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pamekasan.

Tes Seleksi dikuti oleh 20 (duapuluh) peserta calon TFL dengan rincian peseta laki-laki sebanyak 19 peserta dan peserta perempuan sebanyak 1 peserta

Tes wawancara TFL DAK Bidang Sanitasi dilaksanakan oleh Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman Ibu ANDRIYANI DARYANTI, ST, MMT.

 

Dalam rangka meningkatkan kompetensi Pelaku Jasa Konstruksi dan melaksanakan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017, maka Pemerintah kabupaten Pamekasan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pamekasan berencana melaksanakan Ssosilisasi dan Sertifikasi Tenaga Terampil

untuk Persyaratan dan tata cara pendaftaran bisa lihat disini