DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KAB. PAMEKASAN Description slide 2 Description slide 3 Description slide 4

 

 Saat ini dunia jasa konstrusksi sedang menhadapi tatangan yang cukup berat, karena salah satu fokus pemerintah dalam pembangunan nasional adalah peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur, sebagaimana diamanahkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 84 Ayat 6 yaitu mewujudkan bangunan gedung/sipil yang berkualitas, handal dan berkelanjutan. hal ini menjadi sebuah peluang dan juga sekaligus tantangan bagi pelaku usaha jasa konstruksi.

Ketersediaan tenaga kerja yang kompeten juga menjadi salah satu permasalahan tersendiri bagi pemerintah, karena didalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 28 menyatakan bahwa sumber daya konstruksi harus memperkerjakan tenaga konstruksi yang memenuhi standar kompetensi, oleh karena itu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pamekasan yang bekerjasama dengan Semen Indonesia Group menyelenggarakan Pelatihan Tukang Jago Bangunan di Kabupaten Pamekasan yang dilaksanakan pada Hari Rabu, Tanggal 22 Juli 2022 bertempat di Meeting Room KCM (Kota Cinema Mall) Jalan Raya Sentol Kab. Pamekasan.

dalam sambutan dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Pamekasan yang diwakili oleh Kepala Bidang Perumahan, Prasarana, Sarana, Utilitas Umum Dan Tata Bangunan (Bapak DIDIEK ROESWANDY, ST) mengatakan bahwa "pelatihan tukang jago bangunan ini adalah untuk melaksanakan amanah pemerintah yang termaktub didalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan berharap agar dengan pelatihan tukang jago bangunan dapat lebih menambah wawasan dalam upaya mewujudkan bangunan gedung/sipil yang berkualiatas, handal dan berkelanjutan".

Dalam rangka mendukung program pemerintah pusat di bidang infrastruktur maka komitmen Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Pamekasan selaku pembina jasa konstruksi di daerah sudah selayaknya untuk mempersiapkan sumber daya manusia tersebut dengan mengadakan Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022 bertempat di Hotel Odaita Pamekasan. Peserta Kegiatan  ini berjumlah 70 (Tujuh Puluh orang) yang terdiri dari 60 orang Perwakilan  dari 6 Asosiasi di Kabupaten Pamekasan dan 10 orang dari Instansi / OPD di Kab. Pamekasan

 Bapak Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Pamekasan MUHARRAM, ST dalam sambutannya mengatakan Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini jasa konstruksi merupakan salah satu usaha yang banyak dimimati oleh masyarakat diberbagai tingkatan sebagaimana terlihat dari semakin banyaknya jumlah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Peningkatan jumlah perusahaan ini haruslah harus diikuti dengan kualitas dan kinerja yang baik. Sehubungan dengan hal tersebut serta dengan berlakunya PP No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanan UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi,

 

Selanjutnya di dalam  Undang-Undang No. 2 tahun 2017 juga pasal 76 ayat 4, mengamanatkan bahwa pembinaan jasa konstruksi oleh Pemerintah Daerah dikabupaten/kota dilaksanakan melalui: penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi yang berdampak hanya di wilayah kabupaten/kota; dan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi nasional di wilayah kabupaten/kota.

Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi ini adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku serta memotivasi dan mendorong kinerja para anggota Asosiasi penyedia barang jasa pemerintah, sehingga hasil dari setiap pekerjaan nantinya benar-benar memenuhi standart dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat memberikan manfaat besar bagi kepentingan masyarakat di kab. Pamekasan.